Rabu, 01 Juni 2011

PANITIA PENERIMAAN SISWA BARU MTs. ASSYAFI’IYAH NW PENGSAK TAHUN 2011/2012

MUQODIMAH
Setelah gerakan Wajar Dikdas sembilan tahun digulirkan sebagai kebijakan pokok Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keputusan mendiknas Nomor 060/U/1993 tentang Pendidikan Dasar, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 369 tahun 1993 tentang kurikulum Madrasah Tsanawiyah.
Dalam rangka menyikapi dan memenuhi tuntutan kebutuhan pendidikan, khususnya pendidikan berciri khas Islam. PONPES ASSYAFI’IYAH NW PENANGSAK, dari tahun 2002 telah memenuhi harapan masyarakat, dengan membuka pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah.
MTs. ASSYAFI’IYAH NW PENGSAK, sebagai satu lembaga pendidikan formal berciri khas keislaman, memadukan kurikulum pendidikan umum dengan pendidikan keagamaan, disertai muatan lokal sebagai pembeda. Dalam proses penyelenggaraannya tetaplah mengacu kepada kurikulum standar nasional.