MUQODIMAH
Setelah
gerakan Wajar Dikdas sembilan tahun digulirkan sebagai kebijakan pokok
Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1989,
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keputusan mendiknas Nomor
060/U/1993 tentang Pendidikan Dasar, dan Keputusan Menteri Agama Nomor
369 tahun 1993 tentang kurikulum Madrasah Tsanawiyah.
Dalam
rangka menyikapi dan memenuhi tuntutan kebutuhan pendidikan, khususnya
pendidikan berciri khas Islam. PONPES ASSYAFI’IYAH NW PENANGSAK, dari
tahun 2002 telah memenuhi harapan masyarakat, dengan membuka pendidikan
jenjang Madrasah Tsanawiyah.
MTs.
ASSYAFI’IYAH NW PENGSAK, sebagai satu lembaga pendidikan formal berciri
khas keislaman, memadukan kurikulum pendidikan umum dengan pendidikan
keagamaan, disertai muatan lokal sebagai pembeda. Dalam proses
penyelenggaraannya tetaplah mengacu kepada kurikulum standar nasional.