YAYASAN PONDOK PESANTREN
ASSYAFI’IYAH NW PENANGSAK
PANITIA PENERIMAAN SANTRI/SANTRIWATI BARU
TAHUN AJARAN: 2012/2013
MUQODIMAH
Setelah gerakan Wajar Dikdas
sembilan tahun digulirkan sebagai kebijakan pokok Pemerintah, sebagaimana
tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Keputusan mendiknas Nomor 060/U/1993 tentang Pendidikan Dasar, dan
Keputusan Menteri Agama Nomor 369 tahun 1993 tentang Pondok pesantren.
Dalam rangka menyikapi dan
memenuhi tuntutan kebutuhan pendidikan, khususnya pendidikan berciri khas
Islam. PONPES ASSYAFI’IYAH NW PENANGSAK,dari tahun 2002 telah memenuhi harapan
masyarakat, dengan membuka pendidikan dari jenjang :